Cukilan — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro menggelar sosialisasi bertema aspek hukum dalam pemanfaatan sampah sebagai produk bernilai ekonomi. Kegiatan ini ditujukan kepada pengurus Bank Sampah Desa Cukilan, berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Joglo Banjaran Gunung, Desa Cukilan.
Kegiatan ini digagas berangkat dari kondisi di lapangan, di mana potensi sampah rumah tangga di Desa Cukilan sebenarnya cukup besar untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi, namun belum diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang menyertainya. Banyak pengurus Bank Sampah yang selama ini menjalankan kegiatan secara konvensional tanpa mengetahui secara pasti dasar hukum, batasan, maupun prosedur yang seharusnya diperhatikan dalam pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kondisi inilah yang melatarbelakangi mahasiswa KKN mengangkat tema tersebut.
Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi disertai sesi diskusi. Mahasiswa KKN memaparkan dasar hukum pengelolaan sampah, prosedur pemanfaatannya menjadi produk ekonomi, serta prinsip kehati-hatian yang perlu diperhatikan, dengan bahasa yang sederhana dan contoh kasus yang relevan dengan kondisi Bank Sampah setempat. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias dan mengajukan sejumlah pertanyaan seputar cara mengolah sampah tertentu agar memiliki nilai jual, serta risiko hukum yang mungkin timbul apabila pengelolaan dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Meski demikian, pelaksanaan sosialisasi ini tidak lepas dari sejumlah hambatan. Kegiatan Bank Sampah di Desa Cukilan diketahui belum berjalan secara optimal, dengan pemahaman pengurus mengenai cara mengelola dan memanfaatkan sampah sebagai produk bernilai ekonomi yang juga masih terbatas. Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN menyiapkan poster sebagai media informasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan, sehingga pemahaman yang telah dibangun tidak berhenti begitu saja setelah kegiatan usai.
Program ini sejalan dengan sejumlah tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui dukungan terhadap pengelolaan sampah yang lebih tertata di tingkat desa, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui pengelolaan sampah menjadi produk bernilai ekonomi, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan pemahaman hukum masyarakat dalam menjalankan kegiatan Bank Sampah.