KABUPATEN SEMARANG, 26 Juli 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip), Ranty Noor Anggriany dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, sukses menyelenggarakan program kerja Sosial Kemasyarakatan bertajuk “Edukasi Hukum: Bijak Bermain Digital Guna Menghindari Penipuan Online”.
Kegiatan yang bertempat di kediaman Kepala Dusun Banjaran Gunung, Bapak Nur Kholis, ini dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026) guna merespons maraknya kasus kejahatan siber yang menyasar masyarakat desa. Inisiatif edukasi hukum ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs Tujuan 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan kesadaran hukum masyarakat di era digital.
Dalam sosialisasi tersebut, Ranty memaparkan secara komprehensif mengenai jenis dan modus operandi penipuan online yang sering terjadi, seperti modus tawaran hadiah palsu, pinjaman online ilegal, phishing/tautan jebakan, hingga manipulasi transaksi belanja online. Selain itu, Ranty menguraikan landasan hukum kejahatan siber berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Warga juga dibekali langkah preventif “Saring Sebelum Sharing, Pikir Sebelum Transfer” serta alur hukum resmi yang harus ditempuh jika menjadi korban kejahatan digital.
“Maraknya penipuan digital saat ini membutuhkan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Melalui pemahaman Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP, diharapkan warga Desa Cukilan tidak hanya makin cerdas mengidentifikasi ciri-ciri penipuan, tetapi juga paham langkah hukum resmi yang harus diambil tanpa perlu panik,” tegas Ranty.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif berbasis studi kasus riil yang sering dialami masyarakat sehari-hari. Sebagai bentuk luaran program dan upaya edukasi keberlanjutan, Ranty menyerahkan media edukasi berupa poster infografis berjudul “Waspada! Maraknya Penipuan Online” untuk dipasang di lokasi strategis agar warga senantiasa ingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di dunia maya.