Kembali ke halaman berita
Berita

Dukung SDGs 11, 12, dan 16: KKN-T 80 FH Undip Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Desa Cukilan

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 17 Agustus 2026, 19:15 WIB · 4 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)
Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Cukilan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Suruh, 10 Agustus 2026 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tim 80 Desa Cukilan melaksanakan program “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Implementasi Peraturan Desa Pengelolaan Sampah” pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Joglo Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Program ini diinisiasi oleh Okvy Reh Jorena Sitepu, selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai respons terhadap permasalahan pengelolaan sampah di Desa Cukilan yang masih menghadapi berbagai kendala dalam aspek kelembagaan, tata kelola, serta implementasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat masih melakukan pembakaran sampah maupun membuang sampah ke sungai, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan menghambat optimalisasi pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi.

Okvy Reh Jorena Sitepu  berupaya mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dan partisipasi dalam implementasi Peraturan Desa. Edukasi diarahkan agar masyarakat tidak hanya memahami ketentuan yang berlaku, tetapi juga mengetahui hak, kewajiban, serta peran masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Sebagai bagian dari keberlanjutan program, mahasiswa KKN-T 80 turut memberikan poster edukasi yang ditempatkan di Balai Desa Cukilan. Poster tersebut menjadi media informasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan oleh masyarakat, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban serta peran masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.

Okvy Reh Jorena Sitepu menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Desa Cukilan menyambut baik dan berterima kasih atas inisiasi KKN Tematik dari Undip yang telah memberikan sosialisasi tentang kesadaran hukum dalam pengelolaan sampah. Sosialisasi ini penting di karenakan Peraturan Desa tidak akan berjalan secara optimal apabila masyarakat belum memahami hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaannya. Karena itu, melalui edukasi hukum yang sederhana dan mudah dipahami, kami berharap masyarakat Desa Cukilan dapat semakin sadar untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah secara tertib dan bertanggung jawab,” ujar Rozikin, Kepala Desa Cukilan.

Program ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11: Sustainable Cities and Communities (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui upaya menciptakan lingkungan permukiman yang bersih dan berkelanjutan, serta SDG 12: Responsible Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sampah. Program ini juga mendukung SDG 13: Climate Action (Penanganan Perubahan Iklim) melalui upaya mengurangi praktik pembakaran sampah yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

Selain itu, program tersebut turut memperkuat SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan mendorong pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam implementasi regulasi di tingkat desa. Penguatan kesadaran hukum diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara regulasi desa, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pelaksana sekaligus penerima manfaat kebijakan.

Melalui kegiatan KKN-T ini, mahasiswa Fakultas Hukum Undip tidak hanya berperan dalam memberikan edukasi hukum, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi yang aplikatif terhadap permasalahan masyarakat. Keberadaan media edukasi di Balai Desa diharapkan dapat menjadi pengingat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Cukilan untuk bersama-sama mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih tertib, partisipatif, dan berkelanjutan.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam mengimplementasikan ilmu hukum di tengah masyarakat sekaligus mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan melalui penguatan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan di tingkat desa.

Penyerahan Poster Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sampah kepada Kepala Desa Cukilan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)