Desa Cukilan, 10 Agustus 2026 — Mahasiswa KKN-T Tim 80 Universitas Diponegoro di Desa Cukilan melaksanakan program “Penyusunan Panduan Transaksi Jual Beli Sampah Daur Ulang yang Aman dan Berkeadilan” sebagai upaya memperkuat tata kelola Bank Sampah sekaligus meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi sampah di masyarakat.
Program yang dilaksanakan oleh Okvy Reh Jorena Sitepu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, bertempat di Balai Desa Cukilan pada Senin, 10 Agustus 2026. Program ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya operasional Bank Sampah Desa Cukilan yang masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya dalam mekanisme pengumpulan, pencatatan, penimbangan, penyaluran hasil, serta pemberian insentif kepada masyarakat.
Selain itu, keterbatasan kapasitas pengelola dalam menjalankan operasional dan monitoring Bank Sampah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan potensi ekonomi dari sampah anorganik maupun organik belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melalui program ini, disusun Panduan atau SOP Transaksi Jual Beli Sampah Daur Ulang yang dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pengelola Bank Sampah dalam melaksanakan transaksi secara transparan, aman, dan memiliki kepastian hukum. Panduan tersebut memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penimbangan, penetapan harga, pembayaran, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
Penyusunan panduan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme transaksi yang lebih tertib dan adil, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya dalam transaksi jual beli sampah. Dengan adanya standar operasional yang jelas, pengelolaan Bank Sampah diharapkan dapat berjalan lebih profesional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah.
Program ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, SDGs 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui peningkatan praktik pemilahan dan daur ulang sampah, serta SDGs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penyediaan mekanisme transaksi yang transparan, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, KKN-T Tim 80 Undip berupaya menghadirkan kontribusi nyata mahasiswa, khususnya dalam perspektif hukum, untuk mendukung penguatan kelembagaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Cukilan. Panduan transaksi yang telah disusun diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem Bank Sampah yang lebih tertib, transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
PANDUAN TRANSAKSI JUAL BELI SAMPAH DAUR ULANG DI DESA CUKILA KABUPATEN SEMARANG