Kembali ke halaman berita
Berita

Dukung SDGs 8 dan 16: KKN-T 80 Undip Dampingi Pelaku UMK Desa Cukilan Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 03 September 2026, 21:12 WIB · 3 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)

Suruh, 16 Agustus 2026 --- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 80 Desa Cukilan melaksanakan program "Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil" sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.

Program yang dilaksanakan oleh Okvy Reh Jorena Sitepu ini berfokus pada penyuluhan hukum dan pendampingan administrasi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Cukilan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai manfaat NIB sebagai identitas legal bagi pelaku usaha serta mendampingi masyarakat dalam proses pendaftarannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa melakukan pendataan terhadap pelaku usaha, memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, membantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta mendampingi proses pendaftaran hingga penerbitan NIB. Pendampingan dilakukan secara sederhana dan komunikatif agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan pendaftaran secara mandiri.

 

NIB memiliki peran penting bagi pelaku UMK karena menjadi salah satu bentuk legalitas yang memberikan kepastian administratif bagi kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga memiliki dasar untuk mengembangkan usahanya dan mengakses berbagai layanan serta program pemerintah yang berkaitan dengan pemberdayaan UMK.

"Melalui pendampingan ini, kami ingin membantu masyarakat Desa Cukilan memahami bahwa legalitas usaha merupakan bagian penting dalam pengembangan usaha. Harapannya, pelaku UMK tidak hanya mampu memperoleh NIB, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjalankan usaha secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Okvy Reh Jorena Sitepu.

Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat pelaku UMK di Desa Cukilan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pembuatan dan pentingnya NIB bagi keberlangsungan serta pengembangan usaha. Sebagai bentuk keberlanjutan edukasi, mahasiswa juga menyerahkan poster informasi mengenai NIB kepada Pemerintah Desa Cukilan untuk ditempatkan di Balai Desa sehingga informasi tersebut dapat terus diakses oleh masyarakat.

Kegiatan ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penguatan kapasitas dan legalitas pelaku UMK sebagai bagian dari pengembangan ekonomi masyarakat. Selain itu, program ini juga berkontribusi terhadap SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum dan administrasi pemerintahan.

Melalui program tersebut, KKN-T 80 Undip di Desa Cukilan tidak hanya menghadirkan pendampingan administratif, tetapi juga mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu mengembangkan kegiatan ekonominya secara legal, tertib, dan berkelanjutan.