Kembali ke halaman berita
Berita

Edukasi Hukum Sampah, Mahasiswa Undip Dorong Perdes Pengelolaan Sampah

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 04 September 2026, 11:12 WIB · 2 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)
Pelaksanaan Program Multidisplin 1 (Sumber : Tim PDD KKN-T 80 Undip)

KABUPATEN SEMARANG, 23 Juli 2026 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip), Ranty Noor Anggriany dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, sukses menyelenggarakan program kerja multidisiplin berjudul "Edukasi Hak, Kewajiban, dan Konsekuensi Hukum dalam Implementasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Desa Cukilan".

Kegiatan yang bertempat di Joglo Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, ini dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) guna merespons kebutuhan penguatan edukasi hukumdan kesadaran lingkungan warga di tingkat desa. Inisiatif ini hadir sebagai langkah strategis dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs Tujuan 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab serta SDGs Tujuan 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Dalam sosialisasi tersebut, Ranty memaparkan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban warga negara dalam menjaga kebersihan lingkungan. Warga diajak untuk memahami bahwa setiap masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, namun juga berkewajiban untuk memilah sampah organik dan anorganik dari rumah serta membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, dipaparkan pula konsekuensi hukum serta sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran aturan pengelolaan sampah.

"Edukasi mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya sekadar membuang sampah, tetapi juga memahami aspek legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Harapannya, kesadaran hukum masyarakat dapat terbentuk sejak dari tingkat rumah tangga," tegas Ranty.

Meskipun saat ini Desa Cukilan belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pengelolaan sampah maupun Bank Sampah, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan awal bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk mempersiapkan hadirnya regulasi tersebut di masa mendatang.

Proses penyerahan Luaran Program Kerja KKN kepada Kepala Desa Cukilan (Sumber: Tim PDD KKN-T 80 Undip

Sebagai bentuk keberlanjutan dan tindak lanjut luaran program, Ranty menyerahkan poster edukasi hukum secara resmi kepada Bapak M. Rozikin, S.H, selaku Kepala Desa Cukilan di Balai Desa. Poster tersebut memuat ringkasan hak, kewajiban, konsekuensi hukum, serta manfaat pengelolaan sampah yang baik agar dapat terus dibaca dan dipahami oleh warga masyarakat Desa Cukilan.