KABUPATEN SEMARANG, 10 Agustus 2026 -- Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro (Undip), Najwa Naila Ramadhana, menyelenggarakan program kerja yang berjudul "Penyusunan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah Desa" yang bertempat di Balai Desa Cukilan, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap belum adanya mekanisme pelaporan pengelolaan sampah di Desa Cukilan yang terstruktur secara resmi. Dengan menyasar masyarakat luas, program ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak konstitusional warga untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat, serta memfasilitasi mekanisme yang dapat digunakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran seperti pembuangan sampah liar atau pembakaran sampah.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs Poin 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan serta Poin 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Penyusunan mekanisme pelaporan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Desa Cukilan.
Mahasiswi pelaksana program, Najwa Naila Ramadhana, menjelaskan bahwa perancangan mekanisme ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan desa. "Kami melihat pentingnya partisipasi aktif warga di Desa Cukilan dalam pengawasan lingkungan, namun terkendala oleh belum adanya alur pelaporan yang jelas. Oleh karena itu, melalui program ini, kami mendampingi penyusunan rancangan alur, formulir, dan SOP pengaduan sederhana sebagai acuan dasar bagi Pemerintah Desa," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, program ini berhasil mengidentifikasi dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan yang berlandaskan pada perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009. Selain itu, telah dirancang pula formulir pelaporan yang komprehensif untuk mendata identitas pelapor, uraian kejadian, hingga bukti pendukung dugaan pelanggaran.
Meskipun kegiatan berjalan sukses dengan antusiasme yang baik, terdapat hambatan dalam legalitas penetapannya. Mekanisme pelaporan ini belum memiliki payung hukum khusus, sehingga SOP dan alur yang disusun masih bersifat sebagai rancangan atau acuan awal.
Sebagai tindak lanjut, draf alur pelaporan, formulir pengaduan, dan SOP tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Cukilan melalui Balai Desa. Dokumen ini diharapkan dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebijakan maupun Perdes di masa mendatang, sehingga desa memiliki sistem pelaporan perlindungan lingkungan yang kuat, aman, dan berkelanjutan.