Kembali ke halaman berita
Berita

Mahasiswa Fakultas Hukum Undip Berikan Penyuluhan Hukum Lingkungan kepada Siswa Sekolah Dasar di Desa Cukilan

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 21 Agustus 2026, 02:05 WIB · 3 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)
Pemaparan mengenai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Sumber: Dokumentasi pribadi)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tim 80 Desa Cukilan melaksanakan program “Penyuluhan Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” sebagai upaya meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak usia dini.

Program tersebut diinisiasi oleh Taj Naufal Zaki Manal, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai bentuk upaya memberikan edukasi hukum lingkungan kepada generasi muda melalui pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi kepada siswa kelas 6 sekolah dasar dengan materi yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa. Penyuluhan diberikan untuk memperkenalkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mengenalkan hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa menyampaikan materi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, pengelolaan sampah yang baik, serta upaya sederhana yang dapat dilakukan siswa untuk mencegah pencemaran lingkungan. Materi disampaikan dengan pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami agar siswa dapat menghubungkan ketentuan hukum dengan perilaku sehari-hari.

Taj Naufal Zaki Manal menjelaskan bahwa penyuluhan hukum lingkungan kepada siswa merupakan salah satu upaya untuk membangun kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini. Melalui pemahaman yang diberikan, siswa diharapkan tidak hanya mengetahui pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga mampu menerapkan perilaku peduli lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, siswa tidak hanya diperkenalkan pada aspek hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga didorong untuk memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Hal-hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, mengurangi sampah, serta menjaga kebersihan lingkungan menjadi bagian dari penerapan kepedulian terhadap lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya menjaga lingkungan sekaligus membentuk kebiasaan peduli lingkungan sejak dini. Pemahaman yang diberikan diharapkan dapat diterapkan oleh siswa baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

Program “Penyuluhan Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Quality Education (Pendidikan Bermutu) melalui pemberian edukasi mengenai hukum dan lingkungan kepada siswa. Program ini juga mendukung SDG 12: Responsible Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui pengenalan pengelolaan sampah dan perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Selain itu, kegiatan ini turut mendukung SDG 13: Climate Action (Penanganan Perubahan Iklim) melalui peningkatan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Melalui kegiatan KKN-T ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro berupaya mengimplementasikan ilmu hukum melalui edukasi yang dapat dipahami dan diterapkan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan hukum lingkungan diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan sejak usia dini.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi Taj Naufal Zaki Manal dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam mendukung terciptanya generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, kepedulian terhadap lingkungan, serta mampu menerapkan perilaku bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.