Kabupaten Semarang, 18 Agustus 2026 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tim 80 Desa Cukilan melaksanakan program “Penyusunan Kode Etik Pengelola Bank Sampah di Desa Cukilan” sebagai upaya mendukung penguatan tata kelola pengelolaan Bank Sampah di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Program ini diinisiasi sebagai respons terhadap kondisi pengelolaan Bank Sampah di Desa Cukilan yang saat ini masih berkembang pada tingkat RT dan belum terintegrasi secara menyeluruh pada tingkat desa. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pedoman yang dapat menjadi acuan bersama bagi pengelola Bank Sampah dalam menjalankan kegiatan pengelolaan sampah secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Program “Penyusunan Kode Etik Pengelola Bank Sampah di Desa Cukilan” diinisiasi oleh Taj Naufal Zaki Manal, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai salah satu langkah dalam mendukung penguatan tata kelola dan kelembagaan pengelolaan Bank Sampah di Desa Cukilan. Melalui program ini, disusun Kode Etik Pengelola Bank Sampah di Desa Cukilan yang memuat nilai-nilai dasar serta ketentuan mengenai hak, kewajiban, larangan, pelaporan, penegakan kode etik, sanksi, evaluasi, dan penutup.
Penyusunan pedoman tersebut diarahkan untuk memberikan dasar bagi pengelola Bank Sampah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sekaligus mendorong pengelolaan Bank Sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Penyusunan kode etik juga memperhatikan kondisi dan karakteristik pengelolaan Bank Sampah yang telah berjalan di masyarakat Desa Cukilan.
Dengan demikian, pedoman yang disusun tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pengelolaan yang telah berjalan pada tingkat RT, melainkan menjadi acuan yang dapat digunakan dalam memperkuat tata kelola pengelola Bank Sampah di wilayah Desa Cukilan.
Taj Naufal Zaki Manal menjelaskan bahwa penyusunan kode etik merupakan salah satu langkah awal dalam mendukung penguatan kelembagaan Bank Sampah di Desa Cukilan. Pedoman tersebut diharapkan dapat membantu pengelola memahami nilai-nilai yang perlu dijunjung dalam menjalankan kegiatan, termasuk integritas, transparansi, akuntabilitas, pelayanan, gotong royong, dan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan kode etik dilakukan dengan menyesuaikan substansi pedoman terhadap kebutuhan pengelolaan Bank Sampah di Desa Cukilan. Ketentuan yang disusun mencakup prinsip dan nilai dasar pengelola, hak dan kewajiban, larangan, mekanisme pelaporan, penegakan kode etik, serta evaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan tata kelola Bank Sampah.
Penyusunan Kode Etik Pengelola Bank Sampah di Desa Cukilan menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam mengimplementasikan ilmu hukum melalui penyusunan instrumen tata kelola yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengelola Bank Sampah dalam menjalankan kegiatan secara lebih tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Program ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11: Sustainable Cities and Communities (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui penguatan tata kelola lingkungan di tingkat masyarakat. Program ini turut mendukung SDG 12: Responsible Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui penguatan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sampah secara bertanggung jawab.
Selain itu, program ini mendukung SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penyusunan pedoman yang mendorong tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelola Bank Sampah secara lebih jelas.
Melalui program KKN-T ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tidak hanya memberikan edukasi mengenai aspek hukum, tetapi juga berupaya menghadirkan instrumen yang dapat mendukung penguatan tata kelola Bank Sampah di Desa Cukilan. Kode etik tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun pengelolaan Bank Sampah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
Program “Penyusunan Kode Etik Pengelola Bank Sampah di Desa Cukilan” menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam mendukung penguatan kelembagaan dan pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik di tingkat desa.