Kembali ke halaman berita
Berita

Mahasiswa KKN-T 80 UNDIP Edukasi Pengelolaan Limbah Ikan dari Aspek Hukum Lingkungan bagi Ibu PKK Cukilan

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 18 Agustus 2026, 00:56 WIB · 3 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)
Edukasi Pengelolaan Limbah Ikan dari Aspek Hukum Lingkungan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Desa Cukilan, 24 Juli 2026. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN-T) Universitas Diponegoro melalui program kerja “Edukasi Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Limbah Ikan untuk Produksi Pempek bagi Ibu PKK” menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada Ibu PKK Desa Cukilan. Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Ibu Tri, Banjaran Cengklik, ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum lingkungan serta pentingnya pengelolaan limbah ikan secara bertanggung jawab.

Program tersebut dilaksanakan oleh Salsabeila Raisa Kamila (11000123140818), Fakultas Hukum Angkatan 2023, sebagai bagian dari kegiatan KKN di Desa Cukilan. Edukasi diberikan dengan menyasar Ibu PKK yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan bahan pangan, khususnya produksi pempek yang menghasilkan limbah ikan.

Pengelolaan limbah ikan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan produksi pempek. Limbah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kebersihan lingkungan, serta menyebabkan pencemaran apabila dibuang secara sembarangan. Oleh karena itu, kegiatan edukasi ini tidak hanya menekankan aspek kebersihan, tetapi juga memperkenalkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran akibat pengelolaan limbah. Materi disampaikan dengan pendekatan yang sederhana agar dapat dipahami dan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, khususnya dalam proses produksi pempek.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai hukum lingkungan dan pengelolaan limbah ikan. Selanjutnya, warga diajak berdiskusi mengenai permasalahan yang dapat muncul apabila limbah hasil produksi tidak dikelola dengan baik.

Melalui kegiatan ini, Ibu PKK memperoleh pemahaman mengenai ketentuan hukum lingkungan yang berlaku dalam pengelolaan limbah, khususnya limbah ikan yang dihasilkan dari produksi pempek dan juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya mencegah pencemaran lingkungan dan mengelola limbah secara bertanggung jawab.

Sebagai luaran program, mahasiswa membuat poster edukasi hukum lingkungan yang memuat informasi mengenai pengelolaan limbah serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum lingkungan. Poster tersebut diharapkan dapat menjadi media informasi yang mudah dipahami dan membantu masyarakat mengingat kembali materi yang telah disampaikan.

Program ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya:

 

  1. SDG 12 – Responsible Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab). Kegiatan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi pempek serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan limbah secara berkelanjutan.
  2. SDG 6 – Clean Water and Sanitation (Air Bersih dan Sanitasi Layak). Edukasi mengenai pencegahan pencemaran akibat pembuangan limbah ikan secara sembarangan turut mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kualitas sumber air.
  3. SDG 11 – Sustainable Cities and Communities (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan). Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan berkontribusi terhadap terciptanya lingkungan permukiman desa yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada saat penyuluhan, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam aktivitas produksi pempek maupun kegiatan rumah tangga lainnya. Kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat Desa Cukilan dalam menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran lingkungan.