Kembali ke halaman berita
Berita

Mahasiswa KKN Undip Jelaskan Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Lingkungan Hidup dalam Penanganan Sampah di Desa Cukilan

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 17 Agustus 2026, 22:00 WIB · 2 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)
Suasana kegiatan musyawarah masyarakat Desa Cukilan bersama Dinas Lingkungan Hidup mengenai penanganan sampah. (Sumber: Dokumentasi KKN Undip)

Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) turut ambil bagian dalam kegiatan musyawarah masyarakat bertajuk “Mewujudkan Desa Cukilan Bersih Berkelanjutan” yang diselenggarakan sebagai forum aspirasi masyarakat Desa Cukilan bersama Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan yang berlangsung di pendopo balai pertemuan warga tersebut dihadiri oleh warga Desa Cukilan, khususnya perwakilan warga RT 40, yang duduk berjajar rapi mengikuti jalannya acara.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu mahasiswa KKN Undip, Kms. M. Fadhlurrohman Fayyadh (NIM 11000123120085), berkesempatan menyampaikan pemaparan mengenai tugas dan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan sampah di lingkungan Desa Cukilan. Mengenakan jas almamater dan didampingi pengeras suara, ia menjelaskan materi tersebut di hadapan warga yang hadir.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab utama dalam penanganan sampah di tingkat desa, di antaranya:

  1. Perumusan kebijakan pengelolaan sampah – menyusun kebijakan, strategi, dan program pengelolaan sampah yang dapat diterapkan hingga ke tingkat desa, termasuk Desa Cukilan.
  2. Pembinaan dan pendampingan masyarakat – memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai cara memilah, mengurangi, dan mengolah sampah rumah tangga secara mandiri.
  3. Fasilitasi sarana dan prasarana persampahan – membantu penyediaan sarana pendukung seperti tempat sampah, alat pengangkut, maupun fasilitas pengolahan sampah di lingkungan desa.
  4. Pengawasan dan penegakan aturan lingkungan – melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindak praktik pembuangan sampah sembarangan.
  5. Koordinasi lintas sektor – menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKN untuk mendukung terwujudnya lingkungan desa yang bersih dan berkelanjutan.

Melalui forum tersebut, warga Desa Cukilan diajak untuk lebih memahami peran serta tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, sekaligus didorong untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang baik di tingkat rumah tangga maupun lingkungan RT. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah demi terciptanya Desa Cukilan yang bersih dan berkelanjutan.

Kegiatan musyawarah ini merupakan bagian dari program kerja Tim KKN Undip di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, yang turut menggandeng Dinas Lingkungan Hidup sebagai narasumber dalam upaya bersama mewujudkan lingkungan desa yang bersih dan berkelanjutan.