Kembali ke halaman berita
Berita

Program Kerja KKN Tim 80 Undip: Penyusunan Pedoman Hak dan Kewajiban Nasabah Bank Sampah Desa Cukilan

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 18 Agustus 2026, 00:44 WIB · 3 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)
Penyerahan Poster dan Buku Saku Hak dan Kewajiban Nasabah Bank Sampah kepada Perangkat Desa (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Desa Cukilan, 10 Agustus 2026 — Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tim II Kelompok 80 dari Universitas Diponegoro menyelenggarakan program kerja multidisiplin berupa penyusunan pedoman hak dan kewajiban nasabah Bank Sampah Desa Cukilan. Program ini digagas oleh Salsabeila Raisa Kamila, mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum, dan dilaksanakan di Balai Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Program ini diinisiasi sebagai respons atas belum tersedianya acuan tertulis mengenai hak dan kewajiban nasabah Bank Sampah Desa Cukilan, sehingga pelaksanaan transaksi jual beli sampah daur ulang selama ini masih berjalan tanpa pedoman yang baku. Dengan menyasar pengurus bank sampah dan perangkat pemerintah desa, program ini bertujuan menghadirkan pedoman yang jelas, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Salsabeila Raisa Kamila selaku penanggung jawab program menjelaskan bahwa pedoman ini disusun dalam tiga bentuk sekaligus agar mudah diakses oleh berbagai kalangan. “Kami menyusun buku saku yang memuat hak dan kewajiban nasabah, mekanisme penimbangan, penetapan harga, pembayaran, hingga penyelesaian sengketa sederhana, supaya transaksi di Bank Sampah Desa Cukilan menjadi lebih transparan, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemaparan rancangan pedoman kepada pengurus bank sampah dan perangkat desa, dilanjutkan dengan diskusi bersama untuk menyelaraskan isi pedoman dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan. Hasil akhir dari program ini berupa buku saku yang memuat panduan atau SOP transaksi jual beli sampah daur ulang, sebagai acuan masyarakat dalam melakukan transaksi yang transparan, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Meski berjalan lancar, kegiatan ini tidak lepas dari tantangan. Sebagian pengurus bank sampah pada awalnya belum sepenuhnya memahami pentingnya pedoman hak dan kewajiban secara tertulis, sehingga diperlukan pendekatan dan penjelasan lebih mendalam agar manfaat pedoman ini dapat dipahami secara menyeluruh.

Kepala Desa Cukilan, Bapak Rozikin menyambut baik hadirnya pedoman ini dan berharap dapat menjadi acuan tata kelola Bank Sampah Desa Cukilan yang lebih tertib ke depannya.

Program ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs poin 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui terciptanya pedoman tertulis yang memberi kepastian hukum serta mendorong tata kelola Bank Sampah yang akuntabel dan transparan, SDGs poin 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui penguatan mekanisme transaksi jual beli sampah daur ulang yang tertib, serta SDGs poin 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui dukungan terhadap tata kelola pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut dari program ini, diperlukan sosialisasi dan pendampingan lanjutan secara berkala oleh pemerintah desa agar pedoman hak dan kewajiban nasabah dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh nasabah Bank Sampah Desa Cukilan.

Acara ditutup dengan sesi diskusi antara mahasiswa KKN, pengurus bank sampah, serta perangkat Desa Cukilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Diktisaintek Berdampak dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola Bank Sampah Desa Cukilan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Buku Saku Hak dan Kewajiban