Kembali ke halaman berita
Berita

Sosialisasi Panduan Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 03 September 2026, 16:56 WIB · 2 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)

Cukilan --- Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas dan produk usaha. Kegiatan ini menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah kerja KKN, dilaksanakan selama masa program KKN berlangsung di Desa Cukilan.Program ini bermula dari pengamatan mahasiswa KKN terhadap kondisi UMKM setempat, di mana sebagian besar pelaku usaha telah memiliki produk dengan ciri khas tersendiri, mulai dari nama hingga kemasan, namun belum banyak yang menyadari bahwa identitas usaha tersebut sebenarnya dapat dan perlu dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek. Tanpa perlindungan tersebut, pelaku UMKM berisiko kehilangan hak atas identitas usaha yang telah mereka bangun, bahkan berpotensi digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Kondisi inilah yang mendasari pentingnya program ini dilaksanakan.

Sebelum sosialisasi dilaksanakan, mahasiswa KKN yang bertanggung jawab atas program ini terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan informasi pelaku UMKM setempat melalui pendekatan langsung ke pelaku usaha. Hasil identifikasi tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan materi sosialisasi, yang mencakup manfaat pendaftaran merek, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tahapan proses pendaftaran secara rinci mulai dari pengecekan ketersediaan merek hingga proses pengajuan permohonan. Materi disampaikan secara sistematis disertai sesi tanya jawab, agar pelaku UMKM dapat berkonsultasi mengenai kondisi usaha masing-masing. Sejumlah peserta tampak antusias menanyakan seputar biaya pendaftaran, lama proses yang harus ditempuh, hingga cara memastikan bahwa nama atau logo usaha yang mereka gunakan belum terdaftar oleh pihak lain.

Melalui kegiatan ini, pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek dinilai meningkat. Mereka kini lebih memahami bahwa pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga upaya membangun identitas usaha yang kuat dan mendapatkan perlindungan hukum atas produk yang mereka hasilkan. Sebagai luaran program, mahasiswa KKN menyusun buku panduan pendaftaran merek yang memuat informasi lengkap seputar manfaat, persyaratan, dan tahapan pendaftaran, dilengkapi poster edukatif yang dapat ditempel di lokasi usaha maupun balai desa.

Program ini selaras dengan SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui penguatan daya saing dan keberlanjutan usaha UMKM, SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) melalui dorongan terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui peningkatan akses masyarakat terhadap perlindungan hukum atas identitas usaha mereka.