Cukilan --- Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro kembali sosialisasi bertema pentingnya pembentukan perjanjian tertulis antara pengepul dan pengurus Bank Sampah. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus Bank Sampah Desa Cukilan, dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, bertempat di Joglo Banjaran Gunung, Desa Cukilan, sebagai kelanjutan dari rangkaian edukasi hukum yang sebelumnya sudah dilaksanakan di lokasi yang sama.Selama ini, kerja sama antara pengurus Bank Sampah dan pengepul di Desa Cukilan umumnya masih dijalankan berdasarkan kesepakatan lisan dan rasa saling percaya semata. Pola kerja sama semacam ini rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama apabila terjadi perbedaan pemahaman mengenai harga, volume, maupun mekanisme pembayaran antara kedua belah pihak. Kekhawatiran inilah yang mendorong mahasiswa KKN memandang perlu memberikan pemahaman kepada pengurus Bank Sampah mengenai pentingnya perjanjian tertulis.
Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif. Materi yang disampaikan mencakup unsur-unsur penting yang idealnya termuat dalam sebuah perjanjian, seperti kejelasan hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penetapan harga, jangka waktu kerja sama, hingga langkah penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Mahasiswa KKN menekankan bahwa perjanjian tertulis dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan yang jelas bagi kedua belah pihak, sehingga potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan. Antusiasme peserta terlihat dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, mulai dari format perjanjian yang sederhana namun tetap sah secara hukum, hingga langkah yang perlu ditempuh apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Pelaksanaan kegiatan tidak lepas dari sejumlah hambatan, seperti keterbatasan waktu penyampaian materi, tingkat pemahaman peserta yang bervariasi, serta belum jelasnya pembagian hak dan kewajiban antara pengepul dan pengurus Bank Sampah dalam praktik kerja sama yang selama ini berjalan. Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN menyiapkan poster sebagai media informasi berkelanjutan, serta membuka ruang pendampingan bagi pengurus Bank Sampah yang membutuhkan bantuan dalam menyusun maupun menerapkan perjanjian tertulis dengan pihak pengepul.
Program ini mendukung pencapaian SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui dorongan terciptanya kepastian hukum dan kejelasan hak-kewajiban dalam kerja sama antarpihak, SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui penguatan tata kelola kerja sama ekonomi berbasis Bank Sampah, serta SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) tata kelola rantai pemanfaatan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.