Kembali ke halaman berita
Berita

Wujudkan Transparansi, Mahasiswa KKN Undip Gagas Hak Nasabah Bank Sampah

Penanggung Jawab: Kepala Desa · Editor: Sekretaris Desa · 04 September 2026, 11:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan: WhatsApp X (Twitter)
Proses Penyerahan Luaran Program Kerja kepada Kepala Desa Cukilan (Sumber: Tim PDD KKN-T 80 Undip)

KABUPATEN SEMARANG, 10 Agustus 2026 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip), Ranty Noor Anggriany dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, sukses melaksanakan program kerja multidisiplin bertajuk "Penyusunan Pedoman Perlindungan Hak Nasabah Bank Sampah".

Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Cukilan ini diselenggarakan pada Senin (10/8/2026) sebagai upaya nyata membangun sistem tata kelola Bank Sampah yang adil, transparan, akuntabel, dan terpercaya di tingkat desa. Inisiatif hukum ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs Tujuan 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab serta SDGs Tujuan 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Dalam penyusunan pedoman tersebut, Ranty merujuk pada beberapa landasan hukum utama, diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sampah, serta Peraturan Desa Cukilan. Berdasarkan koridor hukum tersebut, dirumuskan lima hak dasar bagi nasabah Bank Sampah, yang mencakup hak atas informasi yang jelas, keamanan data pribadi, pelayanan yang adil tanpa diskriminasi, transparansi perhitungan dan pencatatan transaksi, serta mekanisme penyelesaian pengaduan secara adil.

"Keberadaan pedoman perlindungan nasabah sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan membangun rasa saling percaya antara masyarakat dengan pengelola Bank Sampah. Ketika warga merasa hak-haknya terlindungi dengan adil dan transparan, partisipasi masyarakat dalam memilah dan menabung sampah pasti akan meningkat pesat," ujar Ranty.

Sebagai bentuk keberlanjutan program dan sarana edukasi publik, Ranty menyerahkan media edukasi berupa poster infografis resmi berjudul "Penyusunan Pedoman Perlindungan Hak Nasabah Bank Sampah" kepada Bapak M. Rozikin, S.H selaku Kepala Desa Cukilan di Balai Desa. Poster infografis ini didesain secara visual dan informatif agar dapat dipasang di lokasi-lokasi strategis desa, sehingga warga maupun pengurus Bank Sampah dapat memahami hak, kewajiban, serta prinsip tata kelola secara mudah, jelas, dan berkelanjutan.